Cara Mendapat Persetujuan KKPR dalam OSS RBA

Halo Sobat Investor, jumpa lagi di Blog Forum Penanaman Modal, pada kesempatan kali ini saya akan menyampaikan tentang alur permohonan untuk mendapatkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) melalui sistem OSS dengan tujuan kegiatan berusaha untuk Non UMK

Langkah pertama, pelaku usaha login dalam sistem oss kemudian melanjutkan pengisian data usaha dengan lengkap yang berisi 

  1. KBLI 5 Digit (untuk menentukan risiko usaha)

  2. Skala Usaha (modal yang menentukan UMK atau Non UMK)

  3. Koordinat Lokasi (berupa polygon/titik/garis)

  4. Kebutuhan Luas Lahan

  5. Informasi Penguasaan Tanah

Data-data usaha tersebut akan diteruskan ke sistem Kementerian ATR BPN untuk dilakukan verifikasi dan dikalkulasi secara otomatis oleh sistem untuk memperoleh besaran tarif PNBP yang harus dibayar pelaku usaha.

akan muncul notifikasi bahwa proses perizinan berusaha menunggu verifikasi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) oleh Kementerian ATR/BPN selambat-lambatnya 20 hari. pastikan anda telah melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Setelah besaran PNBP KKPR tervalidasi, Sistem Kementerian ATR BPN mengirimkan notifikasi billingcode dan Surat Perintah Setor (SPS) ke dashboard pemohon dalam sistem OSS. Notifikasi tersebut dapat di cek dalam menu pelacakan (tracking).

Pemohon harus melakukan pembayaran sesuai SPS dalam jangka waktu 3 hari agar Billingcode tidak expired. Jika PNBP telah dibayar, maka akan terbit bukti setor Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). 

Apabila lokasi usaha berada di kabupaten/kota yang telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), maka penilaian KKPR secara otomatis dilakukan oleh sistem dan diterbitkan paling lama 1 hari setelah pembayaran PNBP tervalidasi, hasil terbit berupa Konfirmasi KKPR. 

Apabila lokasi usaha berada di kabupaten/kota yang belum memiliki RDTR, maka dilakukan proses pertimbangan teknis pertanahan secara manual oleh Forum Penataan Ruang di Kantor Pertanahan, Kantor Pertanahan memiliki waktu untuk menyampaikan pertek pertanahan hingga 10 hari kerja dan proses penerbitan KKPR paling lama dengan jangka waktu 20 hari kerja setelah pembayaran PNBP tervalidasi, hasil terbit berupa Persetujuan KKPR. 


atau lihat video berikut ini 






Related Posts: