Pengertian Online Single Submission (OSS)
Arti dari Online
Single Submission (OSS) secara harfiah adalah pengajuan/pengiriman
tunggal dalam jaringan, sedangkan arti Online Single Submission (OSS)
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 (PP 24/2018) pasal 1 ayat
5 berarti Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik adalah Perizinan
Berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri,
pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui
sistem elektronik yang terintegrasi.
Pengertian
Risk Based Approach (RBA)
Arti dari Risk Based Approach (RBA) secara harfiah adalah pendekatan berbasis risiko. sedangkan arti pendekatan berbasis risiko itu sendiri secara umum adalah sebuah cara/ metodologi yang digunakan oleh suatu lembaga/organisasi untuk menilai, menangani dan mengevaluasi risiko yang telah mereka identifikasi ada dalam lembaga/organisasi sehingga lembaga/organisasi tersebut dapat memprioritaskan dan fokus pada risiko penting dan menerapkan langkah-langkah pencegahan/pengawasan yang sepadan dengan sifat risiko.
Pengertian Online Single Submission - Risk Based Approach (OSS RBA)
Berdasarkan dari dua pengertian di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pengertian dari Online Single Submission - Risk Based Approach (OSS RBA) atau jika diterjemahkan menjadi Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi dalam jaringan dengan melakukan pemilahan bidang-bidang usaha berdasarkan risiko tertentu, NSPK yang terstandardisasi, dan pelaksanaan pengawasan yang optimal dan lebih terstruktur, baik dari periode maupun substansi yang harus diawasi.
Berdasarkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah, pasal 1 angka 14 bahwa pengertian Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha.
Tujuan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA)
Sebagaimana dalam pasal 6 RPP Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah, bahwasannya Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan untuk mendorong kemudahan berusaha di daerah dan menyederhanakan Perizinan Berusaha, termasuk persyaratan, proses bisnis, durasi dan/atau biaya.
Kriteria OSS RBA
Perizinan berusaha dengan pendekatan berbasis risiko ini ditentukan atas kriteria risiko yang berdasarkan faktor kesehatan, keselamatan, lingkungan dan keterbatasan sumber daya, selanjutnya dilakukan integrated risk assesment (penilaian risiko terintegrasi) yang kemudian memunculkan tingkat-tingkat risiko bidang usaha yang terbagi menjadi:
2. tingkat risiko menengah rendah
0 Response to "Pengertian Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA)"
Posting Komentar