Pengertian Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA)

 


Pengertian Online Single Submission (OSS)

Arti dari Online Single Submission (OSS) secara harfiah adalah pengajuan/pengiriman tunggal dalam jaringan, sedangkan arti Online Single Submission (OSS) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 (PP 24/2018) pasal 1 ayat 5 berarti Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Pengertian Risk Based Approach (RBA)

Arti dari Risk Based Approach (RBA) secara harfiah adalah pendekatan berbasis risiko. sedangkan arti pendekatan berbasis risiko itu sendiri secara umum adalah sebuah cara/ metodologi yang digunakan oleh suatu lembaga/organisasi untuk menilai, menangani dan mengevaluasi risiko yang telah mereka identifikasi ada dalam lembaga/organisasi sehingga lembaga/organisasi tersebut dapat memprioritaskan dan fokus pada risiko penting dan menerapkan langkah-langkah pencegahan/pengawasan yang sepadan dengan sifat risiko.

Pengertian Online Single Submission - Risk Based Approach (OSS RBA)  

Berdasarkan dari dua pengertian di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pengertian dari Online Single Submission - Risk Based Approach (OSS RBA) atau jika diterjemahkan menjadi Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi dalam jaringan dengan melakukan pemilahan bidang-bidang usaha berdasarkan risiko tertentu, NSPK yang terstandardisasi, dan pelaksanaan pengawasan yang optimal dan lebih terstruktur, baik dari periode maupun substansi yang harus diawasi.

Berdasarkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah, pasal 1 angka 14 bahwa pengertian Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha.

Tujuan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA)

Sebagaimana dalam pasal 6 RPP Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah, bahwasannya Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan untuk mendorong kemudahan berusaha di daerah dan menyederhanakan Perizinan Berusaha, termasuk persyaratan, proses bisnis, durasi dan/atau biaya.

Kriteria OSS RBA

Perizinan berusaha dengan pendekatan berbasis risiko ini ditentukan atas kriteria risiko yang berdasarkan faktor kesehatan, keselamatan, lingkungan dan keterbatasan sumber daya, selanjutnya dilakukan integrated risk assesment (penilaian risiko terintegrasi) yang kemudian memunculkan tingkat-tingkat risiko bidang usaha yang terbagi menjadi:

1. tingkat risiko rendah
2. tingkat risiko menengah rendah
3. tingkat risiko menengah tinggi
3. tingkat risiko tinggi 

Suatu usaha yang memiliki tingkat risiko rendah maka jenis perizinan berusahanya cukup Nomor Induk Berusaha (NIB), bidang usaha dengan risiko menengah rendah maka perizinan usaha yang diperlukan adalah NIB, sertifikat standar usaha (SSU), bidang usaha dengan risiko menengah tinggi maka perizinan usaha yang diperlukan adalah NIB, pemenuhan sertifikat standar usaha dan sertifikat standar usaha (SSU) sedangkan bagi bidang usaha dengan tingkat risiko tinggi diperlukan NIB, izin dan sertifikat standar.

Tipe Pengawasan OSS RBA

Tipe pengawasan didasarkan pada tingkat risiko bidang usaha yang dilakukan atas standar sektor dan standar Health, Safety and Environment (HSE) dan juga intensitas/frekuensi pengawasan, berdasarkan hal tersebut maka tipe pengawasan terbagi atas tiga jenis:

1. Pengawasan Tipe 1 dilakukan untuk usaha dengan tingkat risiko rendah
    pengawasan dilakukan melalui pembinaan, LKPM dan insidental

2. Pengawasan Tipe 2 dilakukan untuk usaha dengan tingkat risiko menengah rendah 
    pengawasan dengan inspeksi lapangan secara berkala, melalui LKPM dan 
    insidental 

3. Pengawasan Tipe 3 dilakukan untuk usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi 
    pengawasan dengan inspeksi lapangan secara berkala, melalui LKPM dan 
    insidental 

4. Pengawasan Tipe 4 dilakukan untuk usaha dengan tingkat risiko tinggi
    pengawasan dengan inspeksi lapangan rutin, melalui LKPM dan insidental 

Manfaat Penerapan RBA dalam OSS

Dengan diterapkannya konsep RBA dalam OSS diharapkan pelaksanaan penerbitan perizinan dapat lebih efektif dan sederhana karena tidak semua bidang usaha memerlukan izin. Pendekatan berbasis risiko juga dinilai lebih fleksibel daripada pendekatan aturan (license based approach), pendekatan berbasis aturan membutuhkan kepatuhan dengan aturan yang terlepas dari risiko yang ada dalam bidang usaha, sedangkan pendekatan berbasis risiko memberikan kamungkinan kepada lembaga untuk mempertimbangkan risiko secara keseluruhan.


Discaimler: disarikan dari berbagai sumber, beberapa pengertian dan informasi yang tersaji mungkin tidak sesuai 

Related Posts:

0 Response to "Pengertian Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA)"

Posting Komentar