Rangkuman Penjelasan PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

 

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko


Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan peraturan yang dibuat sesuai dengan pelaksanaan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko meliputi: pengaturan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; norma, standar, prosedur, dan keriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui layanan Sistem OSS; tata cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; evaluasi dan reformasi kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; pendanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; penyelesaian permsalahan dan hambatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan sanksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2.

Dalam PP ini, dijelaskan bahwa Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk menunjang kegiatan usaha. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.

Sesuai yang tertuang dalam Pasal 3, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha melalui penerbitan Perizinan Berusaha secara lebih efektif dan sederhana. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko juga bertujuan untuk mengawasi kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, dalam Pasal 4 juga dijelaskan bahwa untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memenuhi persyaratan dasar Perizinan Berusaha dan/atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dalam Pasal 5, disebutkan persyaratan dasar Perizinan Berusaha meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan Gedung, dan sertifikasi laik fungsi. Ketentuan mengenai persyaratan dasar Perizinan Berusaha tersebut masing-masing diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang, lingkungan hidup, dan bangunan gedung. Kebijakan penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia selaku Pemerintah Pusat yang berwenang memegang pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam UUD Tahun 1945. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko meliputi sektor: kelautan dan perikanan; pertanian; lingkungan hidup dan kehutanan; energi dan sumber daya mineral; ketenaganukliran; perindustrian; perdagangan; pekerjaan umum dan perumahan rakyat; transportasi; Kesehatan, obat, dan makanan; pendidikan dan kebudayaan; pariwisata; keagamaan; pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik; pertahanan dan keamanan; dan ketenagakerjaan. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada masing-masing sektor tersebut meliputi pengaturan: kode KBLI/KBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup kegiatan, parameter Risiko, tingkat Risiko, Perizinan Berusaha, jangka waktu, masa berlaku, dan kewenangan Perizinan Berusaha; persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; pedoman Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk.

Dalam Pasal 7, dinyatakan bahwa Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan/atau usaha besar. Penetapan tingkat risiko tersebut dilakukan berdasarkan hasil analisis yang wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan mengedepankan prinsip kehatihatian berdasarkan data dan/atau penilaian professional. Nantinya, tingkat risiko dari hasil analisis tersebut menentukan jenis Perizinan Berusaha.

Pemerintah Pusat melakukan analisis risiko melalui pengidentifikasian kegiatan usaha; penilaian tingkat bahaya; penilaian potensi terjadinya bahaya; penetapan tingkat risiko dan skala usaha; dan penetapan jenis perizinan berusaha. Penilaian tingkat bahaya tersebut dilakukan terhadap aspek kesehatan; keselamatan; lingkungan; dan/atau pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. Adapun penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha diperoleh berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya. Berdasarkan penilaian tingkat bahaya, penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat risiko, dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, kegiatan usaha diklasifikasikan menjadi kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah; kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah; dan kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi. Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah terbagi menjadi dua, yaitu menengah rendah dan menengah tinggi.

Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). Kemudian, NIB untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah yang dilakukan oleh UMK juga berlaku sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan pernyataan jaminan halal. Sementara itu, Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah berupa NIB dan Sertifikat Standar, yaitu legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha yang diberikan melalui Sistem OSS. Selain itu, kegiatan usaha dengan tingkat menengah tinggi memiliki Perizinan Berusaha yang serupa, yaitu NIB dan Sertifikat Standar. Yang membedakan ialah, Sertifikat Standar izin usaha menengah tinggi merupakan pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan pemerintah pusat atau daerah sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. Sementara itu, Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi berupa NIB dan Izin, yaitu persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.

PP Nomor 5 Tahun 2021 juga menetapkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) untuk mengimplementasikan konsep perizinan berbasis risiko atau Risk Base Approach (RBA). Maka dari itu, setiap bidang usaha yang akan dijalankan tidak perlu mengajukan berbagai macam perizinan. Selain NSPK untuk masing-masing sektor usaha, PP ini juga mengatur tentang norma pelayanan perizinan berusaha melalu Sistem OSS yang diprakasai oleh BKPM. Dengan implementasi pada Sistem OSS ini, usaha dengan risiko tingkat rendah dan usaha dengan risiko tingkat menengah rendah akan dapat selesai di OSS di mana kedua jenis kegiatan usaha tersebut dapat dilakukan pembinaan serta pengawasan. Sementara itu, untuk usaha dengan risiko tingkat menengah tinggi dan usaha dengan risiko tingkat tinggi dapat dilakukan penyelesaian NIB di OSS serta dilakukan verifikasi syarat/standar oleh K/L/PD dan dilaksanakan pengawasan terhadapnya.

Related Posts:

0 Response to "Rangkuman Penjelasan PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko"

Posting Komentar