Insentif Perpajakan bagi Industri Halal

 

Rencana Implementasi Pengembangan Industri Halal tersusun dalam bentuk Kerangka Rantai Nilai Halal Indonesia yang mencakup lima proses tahapan. Tahapan pertama yaitu R & D (Research and Development), yaitu tahapan yang dilakukan dengan pengurangan limbah dan dampak lingkungan, serta beralih dari bahan baku hewani ke tumbuhan. Tahapan selanjutnya yaitu Sumber. Dalam tahapan ini dilakukan penggunaan bahan baku Halal, penanganan barang, transportasi dan distribusi. Tahapan selanjutnya ialah tahapan Produksi. Pada tahapan ini dilakukan proses sertifikasi Halal. Setelah itu, dilakukan tahapan Distribusi. Pada tahapan ini dilakukan proses sertifikasi Halal dan kontrol kanal distribusi. Tahapan terakhir yaitu Penjualan dan Pemasaran, yaitu tahapan yang dilalui dengan proses label branding dan pemasaran yang sesuai dengan sistem Syariah. 

Dalam pengembangan industri Halal, diperlukan beberapa elemen pendukung. Yang pertama ialah Keuangan dan Perbankan Syariah. Elemen ini diperlukan dalam berbagai transaksi Halal dan perlu dipastikan bahwa transaksinya tidak bercampur dengan transaksi jual-beli produk-produk non-Halal. Elemen kedua yaitu Logistik Halal. Elemen ini harus menjamin bahwa produk-produk tetap terjamin kehalalannya selama proses kegiatan logistik berlangsung, baik di rute, tata kelola, gudang, depo, terminal, alat angkut, dan pengemasan. Selain itu, perlu juga dilakukannya Ketelusuran, Pelacakan, dan Pengujian yang melibatkan Blackchain, AI, integrated system, loT, RFID, dan lain-lain. Elemen terakhir yang diperlukan untuk mendukung pengimplementasian pengembangan industri Halal adalah Sistem Jaminan Halal (Halal Assurance System). Pengembangan Rantai Nilai Halal ini terintegrasi dengan Halal Traceability System dan Halal Assurance System yang menargetkan pasar domestik dan global. Dengan demikian, Indonesia ditargetkan akan menjadi bagian dari Rantai Nilai Halal Global yang akan memelopori Halal Traceability dan Halal Assurance System yang terpercaya.

Dalam pengimplementasian pengembangan industri Halal, terdapat beberapa kawasan yang menjadi titik pembangunan kawasan industri Halal. Dua kawasan di antaranya sedang dalam proses permohonan verifikasi Kawasan Industri Halal. Kawasan-kawasan tersebut ialah Kawasan Industri Modern Cikande seluas 500 hektar yang berada di Serang, Banten dan Kawasan Indutsri Safe N Lock seluas 100 hektar yang berada di Sidoarjo, Jawa Timur. Sementara itu, terdapat empat kawasan yang masih dalam persiapan pengembangan Kawasan Industri Halal, di antaranya Kawasan Industri Bintan Inti (6.5 – 100 Ha) yang berada di Bintan, Kepulauan Riau, Kawasan Industri Batamindo (17 Ha) yang terletak di Batam, Kepulauan Riau, Kawasan Industri Surya Borneo (1456.5 Ha) yang terdapat di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, dan Kawasan Industri Jakarta Pulogadung yang terletak di Jakarta Timur, DKI Jakarta.

BKPM melayani Insentif Fiskal dalam pengembangan industri Halal. Yang pertama ialah Tax Holiday dan Mini Tax Holiday, yaitu pembebasan PPh Badan sebesar 50-100% selama 5-20 tahun untuk investasi pada industri pionir. Yang kedua adalah Tax Allowance, yaitu Pengurangan PPh Badan sebesar 30% dari nilai investasi selama 5 tahun untuk investasi di bidang usaha dan/atau daerah tertentu. Yang ketiga adalah Insentif Industri Padat Karya, yaitu Pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari nilai investasi selama 6 tahun untuk industri padat karya. Yang terakhir adalah Pembebasan Bea Masuk, yaitu insentif yang dilakukan untuk impor mesin serta barang dan bahan bagi industri dan inudstri jasa.

Terdapat beberapa fasilitas investasi bagi industri Halal yang ditawarkan. Dalam industri makanan dan minuman, fasilitas yang ditawarkan adalah Tax Allowance, Investment Allownce, dan Pembebasan Bea Masuk. Dalam industri pakaian, fasilitas yang ditawarkan adalah Tax Allowance, Investment Allowance, dan Pembebasan Bea Masuk. Dalam industri farmasi, fasilitas yang ditawarkan adalah Tax Holiday, Tax Allowance, dan Pembebasan Bea Masuk. Dalam industri kosmetik, fasilitas yang ditawarkan adalah Tax Allowance dan Pembebasan Bea Masuk. Dalam industri pariwisata, fasilitas yang ditawarkan adalah Tax Allowance dan Pembebasan Bea Masuk.

Related Posts:

0 Response to "Insentif Perpajakan bagi Industri Halal"

Posting Komentar