Rangkuman Isi PP Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah


Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja dikeluarkan untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha dan meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di daerah. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah adalah kegiatan perizinan berusaha yang proses pengelolaannya secara elektronik mulai dari tahap permohonan sampai dengan terbitnya dokumen yang dilakukan secara terpadu dalam satu pintu.

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang dilaksanakan secara terintegrasi melalui elektronik berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat diharapkan cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel. PP 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah merupakan rangkaian kerja untuk mnegoptimalkan pelaksanaan ketentuan pasal 176 dan pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah ini mengatur mengenai: kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; pelaksanaan Perizinan Berusaha di Daerah; Perda dan Perkada mengenai Perizinan Berusaha; pelaporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; pembinaan dan pengawasan; pendanaan; dan sanksi administratif.

Berdasarkan PP 6 Tahun 2021, Pelaku Usaha melakukan pendaftaran untuk kegiatan berusaha dengan menginput data melalui sistem OSS. Setelah itu, jika data yang telah dimasukkan sudah lengkap, maka OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Dalam PP ini, dijelaskan bahwa NIB adalah bukti registrasi Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. Pelaku usaha yang dimaksud dalam PP ini terbagi menjadi dua, yaitu usaha industri dan usaha jasa. PP ini menyebutkan bahwa usaha yang dilakukan tersebut melalui tiga tahapan, yaitu persiapan, operasional, dan komersial.

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah diadakan dalam rangka memperkuat peran dan komitmen Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko. Penguatan peran Pemerintah Daerah dalam Undang-Undang Cipta Kerja antara lain diaturnya kewajiban gubernur/bupati/walikota untuk memberikan pelayanan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pelayanan Perizinan Berusaha di daeraah Pemerintah Pusat, dan pemberian peluang bagi Pemerintah Daerah untuk mengembangkan sistem pendukung pelaksanaan Sistem OSS sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

Menurut PP ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) provinsi dan DPMPTSP kabupaten/kota dibentuk untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Urusan Pemerintahan di bidang penanaman modal, tidak merumpun atau dirumpunkan dengan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah lainnya, dengan tujuan untuk mengoptimalisasikan penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. DPMPTSP di seluruh daerah diharapkan dapat menyelenggarakan manajemen Perizinan Berusaha secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga keberlangsungan kinerja pelayanan Perizinan Berusaha di daerah sesuai dengan tujuan dan maksud diundangkanny Undang-Undang Cipta Kerja.

Related Posts:

0 Response to "Rangkuman Isi PP Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah"

Posting Komentar