Download Surat Pernyataan Permohonan Perubahan Data Online Single Submission (OSS RBA)


Cara Mengajukan Perubahan Email OSS (Online Single Submission)

Halo sobat investor, selamat datang di forum penanaman modal, tempat berdiskusi, belajar dan berbagi informasi seputar Investasi di Indonesia

Yang akan kita bahas kali ini adalah tentang bagaimana cara untuk mengubah email yang digunakan untuk login dalam akun OSS, seperti mengubah email karena pada saat mendaftar akun OSS terdapat kesalahan pengetikan, atau email yang digunakan adalah email pribadi dan ingin diubah ke email perusahaan yang telah disiapkan, atau juga karena pelaku usaha lupa alamat email yang telah didaftarkan;

Hal tersebut seringkali menjadi persoalan, oleh karena itu perlu dilakukan perubahan, perubahan ini dapat dilakukan hanya oleh tim IT (teknis) dari OSS atas permohonan dari investor dengan melalui surat permohonan perubahan data

Langkah pertama, DOWNLOAD dulu format surat permohonan perubahan data 

Setelah kita download, boleh kita print suratnya kemudian kita isi manual data-datanya dengan tulisan tangan atau kita isi dulu data-datanya dalam computer kemudian kita print

Data-data yang diisikan sebagai berikut

Nama                : diisikan dengan nama yang terdaftar dalam akun OSS yang 
                            digunakan
Jabatan             : diisikan dengan jabatan sesuai nama akun, jika usaha 
                            perorangan maka bisa disebut sebagai pemilik usaha
NIK / Paspor *   : tulis Nomor Induk Kependudukan atau Nomor Paspor yang sesuai 
Alamat Email     : alamat email yang terdaftar/ didaftarkan untuk akun oss
Nomor Telp/HP  : nomor telepon/ hp yang aktif

Nomor NIB *      : jika telah memiliki NIB maka wajib diisi, jika belum memiliki maka  

                            dapat diberi tanda strip/ atau diisi dengan keterangan: belum memiliki


lebih jelas dapat lihat video di bawah ini:





untuk selanjutnya adalah poin-poin pernyataan

untuk poin pertama, perihal pengisian data oss, dilakukan sendiri atau dikuasakan, centang salah satunya, jika dikuasakan maka lampirkan juga scan surat kuasa asli bersama dengan ai di karyawan/ surat pengangkatan, apabila dikuasakan kepada notaris/karyawan notaris maka lampirkan salinan surat pengangkatan notaris/ surat penugasan karyawan notaris atau jika dikuasakan kepada konsultan bisnis/manajemen/kantor konsultan hukum (lampirkan salinan ID karyawan/ surat pengangkatan/ surat keterangan karyawan kantor tersebut)

untuk poin kedua merupakan inti dari permohonan perubahan, jadi data apa yang ingin diubah/ dihapus, karena kali ini kita sedang membahas tentang kesalahan email, maka dalam keterangan kita sampaikan bahwa kesalahan penulisan email yang diinput pada saat mendaftar akun OSS,

atau contoh lain, jika ingin mengubah email karena semula menggunakan email pribadi dan ingin mengganti email perusahaan maka, dapat disampaikan, mohon dapat dilakukan perubahan email

contoh lainnya adalah lupa email yang didaftarkan, maka pelaku usaha perlu menyiapkan email pengganti untuk nantinya digunakan sebagai penerima akses akun yang sebelumnya telah dibuat, menyampaikan kesalahan berupa: lupa email untuk login oss, mohon dapat dilakukan penggantian email dan dikirimkan id dan password baru ke alamat email sebagai berikut: adminbaru002@gmail.com

setelah itu kita ke bagian tanda tangan, sebelumnya kita hapus dulu bagian bagian ini (materai, nama dan jabatan selanjutnya nama dan jabatan dapat kita isi sesuai nama di atas, tanggal juga kita ketikan, setelah selesai, kita print surat tersebut, jika sebuah perusahaan sebaiknya menggunakan kertas kop perusahaan, untuk perseorangan tidak menggunakan kertas kop tidak apa-apa 

Selanjutnya kita beri materai pada kolom yang tersedia kemudian bubuhkan tanda tangan pimpinan perusahaan/ direksi atau pemilik usaha sesuai akun OSS, setelah selesai dapat kita scan surat tersebut dengan menggunakan mesin scanner (boleh dengan menggunakan jasa scan di tempat fotokopi yang tentunya menyediakan jasa scan yang ada di sekitar rumah/kantor anda) atau jika tidak punya bisa dengan aplikasi scanner yang ada di android play store, saya biasa menggunakan aplikasi fast scanner

Kita masuk playstore, cari aplikasi fast scanner, download sampai selesai, kemudian kita buka aplikasinya, kemudian kita scan dengan cara seperti ini, setelah selesai, kita save atau bisa langsung kita draft dalam email, kemudian kita kirim surat tersebut beserta dengan kelengkapan persyaratan lainnya ke email kontak@oss.go.id

Mengapa perubahan tersebut tidak bisa dilakukan oleh pelaku usaha itu sendiri sebagai pemilik akun OSS? Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan data-data investor yang ada di dalam akun OSS agar menghindari penyalahgunaan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab

Related Posts:

Download Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko



Download Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP No. 5 Tahun 2021)

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 merupakan salah satu peraturan pelaksana/ peraturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Perizinan Berusaha berbasis risiko sendiri adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha yang bertujuan untuk mendorong kemudahan berusaha di daerah dan menyederhanakan Perizinan Berusaha, termasuk persyaratan, proses bisnis, durasi dan/atau biaya. untuk pengertian perizinan berusaha secara lengkap dapat dibaca di sini.

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ditetapkan berdasarkan hasil analisis risiko kegiatan usaha dan mempertimbangkan usaha mikro, kecil, menengah, dan/atau besar. Analisis risiko wajib dilakukan secara transparan, akuntabel dan mengedepankan prinsip kehati-hatian berdasarkan data dan/atau penilaian profesional. 

Pelaksanaan analisis risiko kegiatan usaha dilakukan oleh Pemerintah Pusat dengan mekanisme yang terdiri dari: 

  1. pengidentifikasian kegiatan usaha;
  2. penentuan dan penilaian bahaya;
  3. penilaian potensi terjadinya bahaya;
  4. penentuan tingkat risiko;
  5. penetapan jenis perizinan berusaha.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dapat di unduh (download) di sini 

sedangkan untuk Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko masih menunggu dari Kementerian Perekonomian 

PP No. 5 Tahun 2021 ini juga berisi tentang pengaturan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dijalankan oleh Lembaga OSS yang bertempat di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Untuk mengetahui lebih lanjut tentang oss dapat dibaca di sini.

Disclaimer: Link Download Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini dalam arti lain Peraturan Pemerintah tentang OSS RBA









 

Related Posts:

Profil PT Indonesia Battery Corporation, Konsorsium BUMN Di Bidang Industri Baterai


PT Indonesia Battery Corporation (IBC) adalah perusahaan pengelolaan industri baterai kendaraan listrik terintigerasi dari hulu sampai hilir yang terbentuk dari konsorsium empat perusahaan BUMN yaitu:

  1. MIND ID atau PT Inalum (Persero), 
  2. PT Aneka Tambang Tbk, 
  3. PT Pertamina (Persero),
  4. PT PLN (Persero)

Modal dasar PT Indonesia Battery Corporation diperkirakan mencapai USD 50 Juta, masing masing dari perusahaan tersebut memiliki saham sebesar 25%. 

Anggota konsorsium PT Indonesia Battery Corporation memiliki peran masing-masing. PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan MIND ID berperan dari sisi hulu seperti pertambangan hingga smelter sedangkan untuk sisi hilir dipegang oleh PT Pertamina yang berperan memproduksi cell battery hingga engine sorage system (ESS) sedangkan PT PLN berperan dalam penyediaan infrastruktur stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU).

Selain itu, para anggota juga diberikan kebebasan untuk membentuk joint venture (JV) atau menggandeng mitra  dari dalam negeri maupun asing pada setiap rantai bisnis (value chain) industri baterai. Namun harus tetap memenuhi tiga kriteria utama yang sudah ditentukan yaitu :

  1. Membawa uang (investasi)
  2. Membawa teknologi 
  3. Membawa pasar.

Dasar dan Tujuan Pembentukan PT Indonesia Battery Corporation

Dasar pembentukan PT Indonesia Battery Corporation tidak terlepas dari tiga ambisi Kementerian BUMN yang ingin manjadi ekosistem industri baterai pada tahun 2025. tiga ambisi tersebut adalah:

  1. Menjadi pemain global material hulu baterai. Produsen nikel sulfat global dengan produksi tahunan sekitar 50.000 ton - 100.000 ton
  2. Menjadi pemain global dalam material antara atau katoda baterai. Produsen prekursor dan katoda dengan output target produksi tahunan mencapai 120.000-240.000 ton 
  3. Menjadi pemain hilir regional untuk sel baterai dan pusat manufaktur kendaraan listrik di Asia Tenggara.

Tujuan dibentuknya PT Indonesia Battery Corporation adalah untuk mengembangkan ekosistem industri baterai yang terintegrasi dari hulu ke hilir dan untuk memenuhi keperluan kendaraan listrik (Electric VehicleEV Battery) serta tempat penyimpanan energi listrik (storage) khususnya dalam melengkapi pemanfaatan energi surya. 

Mitra Global PT Indonesia Battery Corporation

1. LG Energy Solution/ LG Chem (Korea Selatan)

    MoU dengan BKPM pada tanggal 18 Desember 2020 di Seoul, Korea Selatan
    Bidang Usaha : Pengembangan Baterai Lithium untuk Mobil Listrik 
    Nilai Investasi sebesar USD 9,8 Miliar (Rp. 142 Triliun)
    Lokasi smelter berada di Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara
    Lokasi pabrik berada di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah

2. Contemporary Amperex Technology Co. Ltd (Republik Rakyat Tiongkok)

    
    MoU dengan Inalum
    Bidang Usaha : Pengembangan Baterai Lithium untuk Mobil Listrik
    Nilai Investasi sebesar USD ....
    Lokasi smelter berada di Kabupaten...
    Lokasi pabrik berada di...

3. Tesla, Inc. (Amerika Serikat)

    MoU dengan ...
    Bidang Usaha : Energy Storage Systems untuk Energi Baru Terbarukan dan 
    Mobil Listrik
    Nilai Investasi sebesar USD ...
    Lokasi smelter berada di Kabupaten ...
    Lokasi pabrik berada di ...
    Update: Batal

Disclaimer: disarikan dari berbagai sumber, beberapa data belum lengkap dan masih akan terus di-update


Related Posts:

Pengertian Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA)

 


Pengertian Online Single Submission (OSS)

Arti dari Online Single Submission (OSS) secara harfiah adalah pengajuan/pengiriman tunggal dalam jaringan, sedangkan arti Online Single Submission (OSS) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 (PP 24/2018) pasal 1 ayat 5 berarti Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Pengertian Risk Based Approach (RBA)

Arti dari Risk Based Approach (RBA) secara harfiah adalah pendekatan berbasis risiko. sedangkan arti pendekatan berbasis risiko itu sendiri secara umum adalah sebuah cara/ metodologi yang digunakan oleh suatu lembaga/organisasi untuk menilai, menangani dan mengevaluasi risiko yang telah mereka identifikasi ada dalam lembaga/organisasi sehingga lembaga/organisasi tersebut dapat memprioritaskan dan fokus pada risiko penting dan menerapkan langkah-langkah pencegahan/pengawasan yang sepadan dengan sifat risiko.

Pengertian Online Single Submission - Risk Based Approach (OSS RBA)  

Berdasarkan dari dua pengertian di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pengertian dari Online Single Submission - Risk Based Approach (OSS RBA) atau jika diterjemahkan menjadi Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi dalam jaringan dengan melakukan pemilahan bidang-bidang usaha berdasarkan risiko tertentu, NSPK yang terstandardisasi, dan pelaksanaan pengawasan yang optimal dan lebih terstruktur, baik dari periode maupun substansi yang harus diawasi.

Berdasarkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah, pasal 1 angka 14 bahwa pengertian Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha.

Tujuan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA)

Sebagaimana dalam pasal 6 RPP Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah, bahwasannya Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan untuk mendorong kemudahan berusaha di daerah dan menyederhanakan Perizinan Berusaha, termasuk persyaratan, proses bisnis, durasi dan/atau biaya.

Kriteria OSS RBA

Perizinan berusaha dengan pendekatan berbasis risiko ini ditentukan atas kriteria risiko yang berdasarkan faktor kesehatan, keselamatan, lingkungan dan keterbatasan sumber daya, selanjutnya dilakukan integrated risk assesment (penilaian risiko terintegrasi) yang kemudian memunculkan tingkat-tingkat risiko bidang usaha yang terbagi menjadi:

1. tingkat risiko rendah
2. tingkat risiko menengah rendah
3. tingkat risiko menengah tinggi
3. tingkat risiko tinggi 

Suatu usaha yang memiliki tingkat risiko rendah maka jenis perizinan berusahanya cukup Nomor Induk Berusaha (NIB), bidang usaha dengan risiko menengah rendah maka perizinan usaha yang diperlukan adalah NIB, sertifikat standar usaha (SSU), bidang usaha dengan risiko menengah tinggi maka perizinan usaha yang diperlukan adalah NIB, pemenuhan sertifikat standar usaha dan sertifikat standar usaha (SSU) sedangkan bagi bidang usaha dengan tingkat risiko tinggi diperlukan NIB, izin dan sertifikat standar.

Tipe Pengawasan OSS RBA

Tipe pengawasan didasarkan pada tingkat risiko bidang usaha yang dilakukan atas standar sektor dan standar Health, Safety and Environment (HSE) dan juga intensitas/frekuensi pengawasan, berdasarkan hal tersebut maka tipe pengawasan terbagi atas tiga jenis:

1. Pengawasan Tipe 1 dilakukan untuk usaha dengan tingkat risiko rendah
    pengawasan dilakukan melalui pembinaan, LKPM dan insidental

2. Pengawasan Tipe 2 dilakukan untuk usaha dengan tingkat risiko menengah rendah 
    pengawasan dengan inspeksi lapangan secara berkala, melalui LKPM dan 
    insidental 

3. Pengawasan Tipe 3 dilakukan untuk usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi 
    pengawasan dengan inspeksi lapangan secara berkala, melalui LKPM dan 
    insidental 

4. Pengawasan Tipe 4 dilakukan untuk usaha dengan tingkat risiko tinggi
    pengawasan dengan inspeksi lapangan rutin, melalui LKPM dan insidental 

Manfaat Penerapan RBA dalam OSS

Dengan diterapkannya konsep RBA dalam OSS diharapkan pelaksanaan penerbitan perizinan dapat lebih efektif dan sederhana karena tidak semua bidang usaha memerlukan izin. Pendekatan berbasis risiko juga dinilai lebih fleksibel daripada pendekatan aturan (license based approach), pendekatan berbasis aturan membutuhkan kepatuhan dengan aturan yang terlepas dari risiko yang ada dalam bidang usaha, sedangkan pendekatan berbasis risiko memberikan kamungkinan kepada lembaga untuk mempertimbangkan risiko secara keseluruhan.


Discaimler: disarikan dari berbagai sumber, beberapa pengertian dan informasi yang tersaji mungkin tidak sesuai 

Related Posts: